Senin, 17 Desember 2018

Praktikum 2 – Kaitan Feqih dengan Mata Kuliah Design Web


1.     Judul
Kaitan Feqih dengan Mata Kuliah Design Web

2.     Tujuan
Untuk mengetahui kaitan atau realisasi Fiqh Desain dengan Mata Kuliah Desain Web.

3.     Alat dan Bahan
-

4.     Dasar Teori
Fiqih menurut bahasa berarti ‘paham’

Fiqih Secara Istilah Mengandung Dua Arti:
1.    Pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syari’at agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash al Qur’an dan As sunnah serta yang bercabang darinya yang berupa ijma’ dan ijtihad.
2.         Hukum-hukum syari’at itu sendiri. Jadi perbedaan antara kedua definisi tersebut bahwa yang pertama di gunakan untuk mengetahui hukum-hukum (Seperti seseorang ingin mengetahui apakah suatu perbuatan itu wajib atau sunnah, haram atau makruh, ataukah mubah, ditinjau dari dalil-dalil yang ada), sedangkan yang kedua adalah untuk hukum-hukum syari’at itu sendiri (yaitu hukum apa saja yang terkandung dalam shalat, zakat, puasa, haji, dan lainnya berupa syarat-syarat, rukun-rukun, kewajiban-kewajiban, atau sunnah-sunnahnya). [1]

    Desain web adalah sekumpulan keterampilan dan disiplin ilmu yang digunakan dalam membangun dan memelihara sebuah website. [2]


5.     Tugas Praktikum
Membuat rangkuman tentang video “Serial Kelas Kreatif KPMI: Seputar Fiqh Desain oleh Ust. Andi Fahmi Halim, Lc

6.     Hasil Praktikum
Pada praktikum kali ini, kami harus mencari realisasi feqih dengan mata kuliah design web.
Desain Web merupakan suatu mata pencaharian yang berhubungan dengan desain. Tentunya dalam desain web, juga memiliki rambu—rambu yang harus diperhatikan, sehingga rezeki yang kita terima dari desain web dapat barokah. Salah satu hal yang pertama yang harus diperhatikan adalah Niat untuk bekerja. Dalam mendesain tidak boleh melanggar hak cipta orang lain. Atau kita mencotek desain orang lain, apabila sebuah desain yang sudah di hak ciptakan, maka kita tidak diperbolehkan untuk menirunya. Hal itu seperti memakan harta orang lain dengan cara yang bathil.

Kemudian,  Mendesain web yang ada maksiatnya. Kita harus pilih-pilih, yang tentunya tidak melanggar hukum-hukum syar’i. Dalam hal ini seperti kita diminta untuk mendesain yang berkaitan dengan minuman keras, maka tidak boleh. Lalu, kita tidak boleh berlebih-lebihan dalam mencatumkan kelebihan dari suatu produk yang akan kita buat websitenya. Misalnya, terlaris se-Indonesia, dan yang paling tidak diperbolehkan “terbaik”. Sehingga hindari kata-kata yang menggunakan kata ter dan paling, jika kita belum membuktikannya. Kemudian, Menghindari hal-hal yang menyebabkan perpecahan kaum muslimin. Provokasi dengan kalimat-kalimat yang menjelek-jelekkan produk sejenis dari produk yang kita buat webnya.


7.     Kesimpulan
               Desain Web juga bisa kita anggap sebagai suatu mata pencaharian atau suatu yang bisa digunakan sebagai bisnis sama seperti Desain. Maka dari itu tentu terdapat aturan atau rambu-rambu yang harus diperhatikan.
Di dalam desain web kita jangan sampai ada gambar makhluk hidup karena akan membuat web kita tidak berkah. Untuk menghindari kita membuat desain web yang tidak berkah adalah mengikuti fiqh yang ada dan syariat islam yang ada.

8.     Referensi

Praktikum 2 – Kaitan Feqih dengan Mata Kuliah Design Web Rating: 4.5 Diposkan Oleh: LordTamvan

0 komentar:

Posting Komentar

Translate